Selasa, 20 Januari 2009

Nama Domain

Nama domain (domain name) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Nama domain berfungsi untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai IP address. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya "wikipedia.org". Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website.

Beberapa aturan dasar pada pemilihan nama domain:

  • Huruf besar ataupun kecil tidak berpengaruh
  • Sebuah domain hanya dapat mengandung karakter alpha-numeric (0-9, A-Z) dan tanda minus(-). Nama domain tidak dapat diawali atau diakhiri dengan tanda minus.
  • Panjang maksimum nama domain adalah 63 karakter, tidak termasuk 4 karakter pada TLD (.com .net .org)
  • Beberapa registrar tidak memperbolehkan penggunaan numeric (0-9) pada awal nama domain

Berikut ini adalah beberapa akhiran nama domain yang umum digunakan.

.co.id

Domain ini diberikan untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Indonesia. Nama domain pada co.id harus berdasarkan pada nama perusahaan (bukan nama merk atau nama lainnya).

Contohnya adalah:

www.axisworld.co.id

.ac.id

Domain ini diberikan pada lembaga pendidikan tinggi yang memiliki jenjang pendidikan minimal D1.

Contohnya adalah:

www.library.gunadarma.ac.id

.web.id

Ditujukan bagi badan usaha, organisasi atau perseorangan yang melakukan kegiatannya di World Wide Web.

Contohnya adalah:

www.harid.web.id

.sch.id

Khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU, serta beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan lain-lain.

Contohnya adalah:

www.sman1-padangpanjang.sch.id

.go.id

Peraturan ini memuat informasi untuk pendaftaran domain GO.ID bagi instansi,badan, departemen, lembaga pemerintahan atau dapat juga disebut sebagai Departemen dan Non-Departemen. Peraturan ini tidak memuat standar internet apapun. Pendistribusian peraturan ini tidak terbatas.

Contohnya adalah:

www.riau.go.id

.or.id

Domain ini hanya dapat di gunakan oleh organisasi dari Indonesia.

Contohnya adalah:

www.pandi.or.id

Tidak ada komentar: